Sesungguhnya ilmu yang disembunyikan akan melaknati pemiliknya

Minggu, 14 Desember 2008

PENGERTIAN BUDAYA POLITIK

PENGERTIAN BUDAYA POLITIK

1. Pengertian Umum Budaya Politik

Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Seperti juga di Indonesia, menurut Benedict R. O'G Anderson, kebudayaan Indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengan kelompok massa.

Almond dan Verba mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan, bahwa

warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki. Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan peranan mereka di dalam sistem politik.

Berikut ini adalah beberapa pengertian budaya politik yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk lebih memahami secara teoritis sebagai berikut :

a. Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, tahayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.

b. Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Yang pertama menekankan

pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme. Yang kedua (aspek generik) menganalisis bentuk, peranan, dan ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka, atau tertutup.

c. Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan masalah tujuan.

d. Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat. Pola kepemimpinan (konformitas atau mendorong inisiatif kebebasan), sikap terhadap mobilitas (mempertahankan status quo atau men­dorong mobilitas), prioritas kebijakan (

menekankan ekonomi atau politik).

Dengan pengertian budaya politik di atas, nampaknya membawa kita pada suatu pemahaman konsep yang memadukan dua tingkat orientasi politik, yaitu sistem dan individu. Dengan orientasi yang bersifat individual ini, tidaklah berarti bahwa dalam memandang sistem politiknya kita menganggap masyarakat akan cenderung bergerak ke arah individualisme. Jauh dari anggapan yang demikian, pandangan ini melihat aspek individu dalam orientasi politik hanya sebagai pengakuan akan adanya fenomena dalam masyarakat secara keseluruhan tidak dapat melepaskan diri dari orientasi individual.




2.Pengertian Budaya Politik Menurut Para Ahli

Terdapat banyak sarjana ilmu politik yang telah mengkaji tema budaya politik, sehingga terdapat

variasi konsep tentang budaya politik yang kita ketahui. Namun bila diamati dan dikaji lebih jauh, tentang derajat perbedaan konsep tersebut tidaklah begitu besar, sehingga tetap dalam satu pemahaman dan rambu-rambu yang sama. Berikut ini merupakan pengertian dari beberapa ahli ilmu politik tentang budaya politik.

a. Rusadi Sumintapura

Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.

b. Sidney Verba

Budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan.

c. Alan R. Ball

Budaya politik adalah suatu susunan yang terdiri dari sikap, kepercayaan, emosi dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.

d. Austin Ranney

Budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama; sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.

e. Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr.

Budaya politik berisikan sikap, keyakinan, nilai dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas (dalam arti umum atau menurut para ahli), maka dapat ditarik beberapa batasan konseptual tentang budaya politik sebagai berikut :

Pertama : bahwa konsep budaya politik lebih mengedepankan aspek-aspek non-perilaku aktual berupa tindakan, tetapi lebih menekankan pada berbagai perilaku non-aktual seperti orientasi, sikap, nilai-nilai dan kepercayaan-kepercayaan. Hal inilah yang menyebabkan Gabriel A. Almond memandang bahwa budaya politik adalah dimensi psikologis dari sebuah sistem politik yang juga memiliki peranan penting berjalannya sebuah sistem politik.

Kedua : hal-hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik, artinya setiap berbicara budaya politik maka tidak akan lepas dari pembicaraan sistem politik. Hal-hal yang diorientasikan dalam sistem politik, yaitu setiap komponen-komponen yang terdiri dari komponen-komponen struktur dan fungsi dalam sistem politik. Seseorang akan memiliki orientasi yang berbeda terhadap sistem politik, dengan melihat fokus yang diorientasikan, apakah dalam tataran struktur politik, fungsi-fungsi dari struktur politik, dan gabungan dari keduanya. Misal orientasi politik terhadap lembaga politik terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan sebagainya.

Ketiga : budaya politik merupakan deskripsi konseptual yang menggambarkan komponen-komponen budaya politik dalam tataran masif (dalam jumlah besar), atau mendeskripsikan masyarakat di suatu negara atau wilayah, bukan per-individu. Hal ini berkaitan dengan pemahaman, bahwa budaya politik merupakan refleksi perilaku warga negara secara massal yang memiliki peran besar bagi terciptanya sistem politik yang ideal.

Rabu, 10 Desember 2008

TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK

TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK


1. Berdasarkan Sikap Yang Ditunjukkan

Pada negara yang memiliki sistem ekonomi dan teknologi yang kompleks, menuntut kerja sama yang luas untuk memper­padukan modal dan keterampilan. Jiwa kerja sama dapat diukur dari sikap orang terhadap orang lain. Pada kondisi ini budaya politik memiliki kecenderungan sikap ”militan” atau sifat ”tolerasi”.

a. Budaya Politik Militan

Budaya politik dimana perbedaan tidak dipandang sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi dipandang sebagai usaha jahat dan menantang. Bila terjadi kriris, maka yang dicari adalah kambing hitamnya, bukan disebabkan oleh peraturan yang salah, dan masalah yang mempribadi selalu sensitif dan membakar emosi.

b. Budaya Politik Toleransi

Budaya politik dimana pemikiran berpusat pada masalah atau ide yang harus dinilai, berusaha mencari konsensus yang wajar yang mana selalu membuka pintu untuk bekerja sama. Sikap netral atau kritis terhadap ide orang, tetapi bukan curiga terhadap orang.

Jika pernyataan umum dari pimpinan masyarakat bernada sangat militan, maka hal itu dapat men­ciptakan ketegangan dan menumbuhkan konflik. Kesemuanya itu menutup jalan bagi pertumbuhan kerja sama. Pernyataan dengan jiwa tolerasi hampir selalu mengundang kerja sama. Berdasarkan sikap terhadap tradisi dan perubahan. Budaya Politik terbagi atas :

a. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Absolut

Budaya politik yang mempunyai sikap mental yang absolut memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang. dianggap selalu sempurna dan tak dapat diubah lagi. Usaha yang diperlukan adalah intensifikasi dari kepercayaan, bukan kebaikan. Pola pikir demikian hanya memberikan perhatian pada apa yang selaras dengan mentalnya dan menolak atau menyerang hal-hal yang baru atau yang berlainan (bertentangan). Budaya politik yang bernada absolut bisa tumbuh dari tradisi, jarang bersifat kritis terhadap tradisi, malah hanya berusaha memelihara kemurnian tradisi. Maka, tradisi selalu dipertahankan dengan segala kebaikan dan keburukan. Kesetiaan yang absolut terhadap tradisi tidak memungkinkan pertumbuhan unsur baru.

b. Budaya Politik Yang memiliki Sikap Mental Akomodatif

Struktur mental yang bersifat akomodatif biasanya terbuka dan sedia menerima apa saja yang dianggap berharga. Ia dapat melepaskan ikatan tradisi, kritis terhadap diri sendiri, dan bersedia menilai kembali tradisi berdasarkan perkembangan masa kini.

Tipe absolut dari budaya politik sering menganggap perubahan sebagai suatu yang membahayakan. Tiap perkembangan baru dianggap sebagai suatu tantangan yang berbahaya yang harus dikendalikan. Perubahan dianggap sebagai penyim­pangan. Tipe akomodatif dari budaya politik melihat perubahan hanya sebagai salah satu masalah untuk dipikirkan. Perubahan mendorong usaha perbaikan dan pemecahan yang lebih sempurna.

2. Berdasarkan Orientasi Politiknya

Realitas yang ditemukan dalam budaya politik, ternyata memiliki beberapa variasi. Berdasarkan orientasi politik yang dicirikan dan karakter-karakter dalam budaya politik, maka setiap sistem politik akan memiliki budaya politik yang berbeda. Perbedaan ini terwujud dalam tipe-tipe yang ada dalam budaya politik yang setiap tipe memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Dari realitas budaya politik yang berkembang di dalam masyarakat, Gabriel Almond mengklasifikasikan budaya politik sebagai berikut :

a. Budaya politik parokial

(parochial political culture), yaitu tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitif (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah).

b. Budaya politik kaula

(subyek political culture), yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif.

c. Budaya politik partisipan
(participant political culture), yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi.

Kamis, 04 Desember 2008

PROSES PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN

1. PROSES PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN

Setelah pemeriksaan di tingkat kepolisian/ penyidik dirasa lengkap, kasus dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan.
Pelimpahan perkara dilengkapi dengan berkas perkara, tersangka dan alat bukti lainnya.
Apabila dalam waktu 7 hari tidak ada pemberitahuan dari kejaksaan, maka berkas dinyatakan P-21 dan siap dilakukan penuntutan. Akan tetapi jika berkas dirasa kurang lengkap, maka berkas dikembalikan dengan dilengkapi saran tentang kekurangan. Penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas, jika melewati batas waktu itu,penyidikan dapat dihentikan.

PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN

Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN

sesuai dengan BAP-
menjadi dasar hakim-
bersifat sempurna dan mandiri-

SYARAT-SYARAT DAKWAAN
1. Syarat Formil
- Identitas terdakwa (143 ayat (2) KUHAP), nama lengkap, tepat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
Tanggal dibuat-
Tandatangan PU-
2. Syarat Materiil
Dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa (143 (2) huruf b)-
Disebutkan locus dan tempus delictie-

SIFAT SEMPURNA SURAT DAKWAAN
Dapat Dibatalkan
Jika syarat formil tidak dipenuhi

Batal Demi Hukum
Jika syarat materiil tidak dipenuhi
Dianggap tidak memenuhi syarat materiil jika:
Dakwaan kabur (obscuur libelen)-
dianggap kabur karena unsur-unsur tindak pidana tidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana
Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya-
terdakwa didakwa turut serta (medepleger) dan turut membantu (medeplecteheid)

BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN


1. Tunggal (satu perbuatan saja)
misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
2. Alternatif
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata
“ATAU”...
misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP)
Alternatif bukan kejahatan perbarengan
3. Subsidair
diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan-
digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.-
- contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer: 340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif
141 KUHAP:
Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama-
Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut-
Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan-
Bentuk dakwaan Kumulatif
1. Berhubungan dengan concursus idealis/ endaadse samenloop
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)
2. Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling)
Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali
misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3. Berhubungan dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)
melakukan beberapa tindak pidana-
Pidana pokoknya sejenis-
Pidana pokoknya tidak sejenis-
Concursus kejahatan dan pelanggaran-
Gabungan antara alternatif dan subsidair-
- misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
4. Gabungan TP khusus dan TP umum.
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.

PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
A. VOEGING
Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP):
a. beberapa tindak pidana;
b. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
c. belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.

B. SPLITSING
Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.

Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:

karena tidak cukup bukti-
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana-
perkara ditutup demi hukum-


2. PROSES PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN
A. Acara Pemeriksaan Biasa (152-202 KUHAP)
B. Acara Pemeriksan Singkat/ sumir (203 KUHAP), kategorinya untuk perkara pelanggaran non pasal 205 KUHAP.
C. Acara Pemeriksan Cepat/ Roll biasanya berhubungan dengan TP ringan dan Pelanggaran lalu lintas. (205 KUHAP). Kategorinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,-. Perbedaan mendasar antara acara pemeriksaan singkat dan cepat adalah, untuk acara pemeriksaan singkat tetap menggunakan JPU sedangkan acara pemeriksaan cepat langsung penyidik dengan hakim tunggal.

PRINSIP PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
Terbuka untuk umum kecuali kesusilaan dan anak-
TP khusus dimungkinkan secara Inabsentia (pasal 154 ayat (4) KUHAP)-
Pemeriksaan secara langsung dan lisan-
Berjalan secara bebas tanpa adanya intervensi-

TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
SIDANG PERTAMA
Pemeriksaan Identitas Terdakwa (155)-
Memperingatkan terdakwa untuk memperhatikan dan memberikan nasihat (155)-
Pembacaan Surat Dakwaan-
Menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan-
Hak mengajukan Eksepsi/ keberatan-

EKSEPSI
Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas dakwaan PU.
Dasar alasan eksepsi:
1. PN tidak berwenang mengadili
KEWENANGAN MENGADILI
A. KOMPETENSI ABSOLUT
Kewenangan mutlak yang dimiliki oleh pengadilan dalam mengadili perkara berhubungan dengan jenis perkara. PN, PA, PTUN dan PM
B. KOMPETENSI RELATIF
Kewenangan relatf yang dimiliki oleh lembaga pengadilan sederajat dalam hal daerah hukum.
2. Dakwaan tidak dapat diterima
Ne bis in idem-
Daluwarsa-
3. Meminta surat dakwaan dibatalkan
4. Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan
Dakwaan atau salinan surat dakwaan harus diterima oleh terdakwa/ penasihat hukumnya paling lambat 7 hari sebelum sidang. Surat dakwaan dapat diubah dengan ketentuan (144 KUHAP):
a. 7 hari sebelum sidang
b. perubahan hanya satu kali
c. salinan perubahan harus diberikan kepada terdakwa/ penasihat hukumnya

SIDANG LANJUTAN
Jawaban atas keberatan terdakwa oleh PU-
Putusan sela atas eksepsi-
Putusan sela berisi tentang:
a. eksepsi diterima, maka persidangan dihentikan
b. eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan.
Terhadap putusan sela dapat dilakukan upaya hukum yang disebut dengan VERZET atau perlawanan. Perlawanan diajukan setelah putusan pemidanaan.

Pemeriksaan alat bukti.-
MACAM-MACAM ALAT BUKTI:
Menurut pasal 184 KUHAP :
1. Keterangan saksi
Menjadi saksi adalah kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh UU.-
Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan pidana (Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP)-

KETENTUAN SEBAGAI SAKSI (185 KUHAP):
Melihat sendiri-
Mengalami sendiri-
Mendengar sendiri-
Bukan anggota keluarga terdakwa sampai derajat ketiga, keluarga ayah atau ibu, suami/istri (walaupun sudah cerai)-
Karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia-

TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI
Saksi dipanggil satu persatu menurut urutan sebaiknya o/ hakim. Korban first. (160 (1)-
Memeriksa identitas-
Saksi wajib mengucapkan sumpah (160 ), di dalam sidang/ diluar (233). Tidak sumpah = sandera/ dianggap keter-angan biasa (161)
Keterangan berbeda dengan BAP. Hakim wajib mengingatkan (163)-
Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi (164(1)-
Kesempatan mengajukan pertanyaan (164)-
Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (166)-
Saksi tetap dihadirkan di sidang (167) atau ditentukan lain (172)-
Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa (173)-

SYARAT SAH KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI
Disumpah-
Mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasan pengetahuannya.-
Harus didukung alat bukti lainnya-
Persesuaian antara keterangan dengan lainnya-

2. Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan (186 KUHAP)
Keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat (visum et repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli)



3. Surat
Prof. Pitlo, Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yang menerjemahkan suatu isi pikiran.
Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah:
a. Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum
b. Surat keterangan dari seorang ahli
c. Surat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana

4. Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (188)
Petunjuk hanya diperoleh dari :
a. Keterangan saksi
b. Surat
c. Keterangan terdakwa

5. Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri (189)
Prinsip keterangan terdakwa
a. Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal 166 KUHAP)
b. KUHAP tidak menganut asas The Right to Remain in Silence (Pasal 175 KUHAP)
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab

Sebelum berlakunya pasal ini, alat bukti yang ada dalam Nederland Sv pasal 339 adalah:
1. Eigen Waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2. Verklaring van de verdachte (keterangan terdakwa)
3. Verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4. Verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5. Schriftelijke bescheiden (surat-surat)

Sedangkan pada masa HIR, alat buktinya adalah (295 HIR):
1. Kesaksian-kesaksian
2. Surat-surat
3. Pengakuan
4. Isyarat-isyarat/ petunjuk

KEKUATAN PEMBUKTIAN
Urutan dalam pasal 184 KUHAP bukan merupakan urutan kekuatan pembuktian.
Kekuatan pembuktian terletak dalam pasal 183 KUHAP dengan asas Unus testis nullus testis
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.



PEMBAHARUAN ALAT BUKTI DALAM KUHAP
a. Saksi ahli perlu ada standarisasi seperti apa ahli itu. Contoh kasus Tjandra Sugiono, Mas Wigantoro ahli dalam bidang telematika ditolak sebagai ahli karena tidak bisa menunjukkan sertifikat ahlinya, sedangkan Prof. Loebby Loqman dapat sebagai ahli tanpa pengesahan.
b. Alat bukti surat perlu diubah menjadi dokumen (UU pembuktian Malaysia: luas termasuk kaset dan video)
c. Petunjuk: Belanda mengenal eigen waarneming van de rechter sedangkan Amerika mengenal judicial notice yang artinya pengamatan hakim. Prinsipnya sama ditambah dengan pengakuan barang bukti.

Pembacaan tuntutan oleh PU-
Berbeda dengan surat dakwaan, surat tuntutan adalah sebuah nota atau surat yang disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan, sehingga dasar tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yang diambil oleh penuntut umum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

ISI TUNTUTAN PIDANA
Tuntutan pidana secara garis besar harus memuat:
a. surat dakwaan
b. pemeriksaan di persidangan (pemeriksaan alat bukti)
c. fakta-fakta persidangan
d. pembuktian
e. tuntutan pidana


Pembelaan (pledooi)-
Pledooi adalah pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan tuntutan PU
Pledooi bisa dijawab oleh PU disebut dengan REPLIK dan bisa dijawab untuk satu kali lagi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya disebut DUPLIK

Replik dan duplik-
Musyawarah hakim-
TEORI PEMBUKTIAN
1. Conviction-in time (berdasarkan keyakinan hakim saja)
2. Conviction-rasionee (keyakinan didukung oleh alasan yang jelas)
3. Menurut UU secara positif
Sistem bebas-
Sistem positif-
Sistem negatif (gabungan)-
4. Berdasarkan UU secara negatif (keyakinan dan alasan yang logis)
5. KUHAP (sistem negatif)

Putusan Pengadilan-
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. (pasal 1 butir 11 KUHAP)


JENIS-JENIS PUTUSAN
1. Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP
Tidak terbukti adanya kesalahan-
Tidak adanya 2 alat bukti-
Tidak adanya keyakinan hakim-
Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana-

2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP
Terbukti tetapi bukan tindak pidana-
Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan darurat-

3. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana

Memberitahukan kepada terdakwa bahwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding-

3. UPAYA HUKUM
1. Biasa
Verzet (upaya hukum terhadap putusan eksepsi)-
Banding (upaya hukum terhadap putusan pemidanaan)-
Upaya banding dapat diajukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya atau oleh PU karena tidak puas dengan putusan PN
Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding.
Pengecualian banding:
a. Putusan bebas
b. Lepas dari segala tuntutan hukum berkenaan dengan kurang tepatnya penerapan hukum
c. Putusan dalam acara cepat
Kasasi-
Menurut perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan kasasi:
a. Terdapat kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim)
b. Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
c. Tidak melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai undang-undang

2. Luar Biasa
Kasasi demi kepentingan hukum-
Kasasi demi kepentingan hukum hanya diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)
Peninjauan Kembali-
Permintaan PK dapat dilakukan dengan dasar alasan:
a. Keadaan baru (Novum) yang seandainya keadaan itu diketahui pada saat sidang berlangsung dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau meringankan terdakwa
b. Adanya pertentangan alasan antara putusan satu dengan yang lainnya
c. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata


4. PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (EXECUTIE)
KUHAP mengatur pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 – 276:
Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa-
Pidana mati-
Pidana berturut-turut-
Pidana denda-
Pengaturan barang bukti yang dirampas oleh negara-
Ganti kerugian-
Biaya perkara-
Pidana bersyarat-

Kamis, 27 November 2008

PEMIKIRAN FILSAFAT

IKHTISAR SEJARAH PEMIKIRAN FILSAFAT (2):

JURUS-JURUS KAJIAN RASIONAL

Pernah kepada Sang Budha ditanyakan: "Apakah Allah itu?"

Sang Budha tersenyum, menaikkan kening,

menggerakkan jari penunjuk ke bibirnya, dan hanya "Sssst" keluar dari bibirnya.

Hal-hal luhur adalah benar, asalkan tidak sampai dirumuskan;

jika dirumuskan, tidak benar lagi.

Dari : J W M Verhaar, SJ, Identitas Manusia.

Kanisius, 1989, halaman 137




1.Zaman Modern (1500 - 1800)

Para filsuf zaman modern menegaskan bahwa pengetahuan tidak berasal dari kitab suci atau ajaran agama, tidak juga dari para penguasa, tetapi dari diri manusia sendiri. Namun tentang aspek mana yang berperan ada beda pendapat. Aliran rasionalisme beranggapan bahwa sumber pengetahuan adalah rasio: kebenaran pasti berasal dari rasio (akal). Aliran empirisme, sebaliknya, meyakini pengalamanlah sumber pengetahuan itu, baik yang batin, maupun yang inderawi. Lalu muncul aliran kritisisme, yang mencoba memadukan kedua pendapat berbeda itu.

Aliran rasionalisme dipelopori oleh Rene Descartes (1596-1650 M). Dalam buku Discourse de la Methode tahun 1637 ia menegaskan perlunya ada metode yang jitu sebagai dasar kokoh bagi semua pengetahuan, yaitu dengan menyangsikan segalanya, secara metodis. Kalau suatu kebenaran tahan terhadap ujian kesangsian yang radikal ini, maka kebenaran itu 100% pasti dan menjadi landasan bagi seluruh pengetahuan.

Tetapi dalam rangka kesangsian yang metodis ini ternyata hanya ada satu hal yang tidak dapat diragukan, yaitu "saya ragu-ragu". Ini bukan khayalan, tetapi kenyataan, bahwa "aku ragu-ragu". Jika aku menyangsikan sesuatu, aku menyadari bahwa aku menyangsikan adanya. Dengan lain kata kesangsian itu langsung menyatakan adanya aku. Itulah "cogito ergo sum", aku berpikir (= menyadari) maka aku ada. Itulah kebenaran yang tidak dapat disangkal lagi. -- Mengapa kebenaran itu pasti? Sebab aku mengerti itu dengan "jelas, dan terpilah-pilah" -- "clearly and distinctly", "clara et distincta". Artinya, yang jelas dan terpilah-pilah itulah yang harus diterima sebagai benar. Dan itu menjadi norma Descartes dalam menentukan kebenaran.

Descartes menerima 3 realitas atau substansi bawaan, yang sudah ada sejak kita lahir, yaitu (1) realitas pikiran (res cogitan), (2) realitas perluasan (res extensa, "extention") atau materi, dan (3) Tuhan (sebagai Wujud yang seluruhnya sempurna, penyebab sempurna dari kedua realitas itu). Pikiran sesungguhnya adalah kesadaran, tidak mengambil ruang dan tak dapat dibagi-bagi menjadi bagian yang lebih kecil. Materi adalah keluasan, mengambil tempat dan dapat dibagi-bagi, dan tak memiliki kesadaran. Kedua substansi berasal dari Tuhan, sebab hanya Tuhan sajalah yang ada tanpa tergantung pada apapun juga. Descartes adalah seorang dualis, menerapkan pembagian tegas antara realitas pikiran dan realitas yang meluas. Manusia memiliki keduanya, sedang binatang hanya memiliki realitas keluasan: manusia memiliki badan sebagaimana binatang, dan memiliki pikiran sebagaimana malaikat. Binatang adalah mesin otomat, bekerja mekanistik, sedang manusia adalah mesin otomat yang sempurna, karena dari pikirannya ia memiliki kecerdasan. (Mesin otomat jaman sekarang adalah komputer yang tampak seperti memiliki kecerdasan buatan).

Descartes adalah pelopor kaum rasionalis, yaitu mereka yang percaya bahwa dasar semua pengetahuan ada dalam pikiran.

Aliran empririsme nyata dalam pemikiran David Hume (1711-1776), yang memilih pengalaman sebagai sumber utama pengetahuan. Pengalaman itu dapat yang bersifat lahirilah (yang menyangkut dunia), maupun yang batiniah (yang menyangkut pribadi manusia). Oleh karena itu pengenalan inderawi merupakan bentuk pengenalan yang paling jelas dan sempurna.

Dua hal dicermati oleh Hume, yaitu substansi dan kausalitas. Hume tidak menerima substansi, sebab yang dialami hanya kesan-kesan saja tentang beberapa ciri yang selalu ada bersama-sama. Dari kesan muncul gagasan. Kesan adalah hasil penginderaan langsung, sedang gagasan adalah ingatan akan kesan-kesan seperti itu. Misal kualami kesan: putih, licin, ringan, tipis. Atas dasar pengalaman itu tidak dapat disimpulkan, bahwa ada substansi tetap yang misalnya disebut kertas, yang memiliki ciri-ciri tadi. Bahwa di dunia ada realitas kertas, diterima oleh Hume. Namun dari kesan itu mengapa muncul gagasan kertas, dan bukan yang lainnya? Bagi Hume, "aku" tidak lain hanyalah "a bundle or collection of perceptions (= kesadaran tertentu)".

Kausalitas. Jika gejala tertentu diikuti oleh gejala lainnya, misal batu yang disinari matahari menjadi panas, kesimpulan itu tidak berdasarkan pengalaman. Pengalaman hanya memberi kita urutan gejala, tetapi tidak memperlihatkan kepada kita urutan sebab-akibat. Yang disebut kepastian hanya mengungkapkan harapan kita saja dan tidak boleh dimengerti lebih dari "probable" (berpeluang). Maka Hume menolak kausalitas, sebab harapan bahwa sesuatu mengikuti yang lain tidak melekat pada hal-hal itu sendiri, namun hanya dalam gagasan kita. Hukum alam adalah hukum alam. Jika kita bicara tentang "hukum alam" atau "sebab-akibat", sebenarnya kita membicarakan apa yang kita harapkan, yang merupakan gagasan kita saja, yang lebih didikte oleh kebiasaan atau perasaan kita saja.

Hume merupakan pelopor para empirisis, yang percaya bahwa seluruh pengetahuan tentang dunia berasal dari indera. Menurut Hume ada batasan-batasan yang tegas tentang bagaimana kesimpulan dapat diambil melalui persepsi indera kita.

Dengan kritisisme Imanuel Kant (1724-1804) mencoba mengembangkan suatu sintesis atas dua pendekatan yang bertentangan ini. Kant berpendapat bahwa masing-masing pendekatan benar separuh, dan salah separuh. Benarlah bahwa pengetahuan kita tentang dunia berasal dari indera kita, namun dalam akal kita ada faktor-faktor yang menentukan bagaimana kita memandang dunia sekitar kita. Ada kondisi-kondisi tertentu dalam manusia yang ikut menentukan konsepsi manusia tentang dunia. Kant setuju dengan Hume bahwa kita tidak mengetahui secara pasti seperti apa dunia "itu sendiri" ("das Ding an sich"), namun hanya dunia itu seperti tampak "bagiku", atau "bagi semua orang". Namun, menurut Kant, ada dua unsur yang memberi sumbangan kepada pengetahuan manusia tentang dunia. Yang pertama adalah kondisi-kondisi lahirilah ruang dan waktu yang tidak dapat kita ketahui sebelum kita menangkapnya dengan indera kita. Ruang dan waktu adalah cara pandang dan bukan atribut dari dunia fisik. Itu materi pengetahuan. Yang kedua adalah kondisi-kondisi batiniah dalam manusia mengenai proses-proses yang tunduk kepada hukum kausalitas yang tak terpatahkan. Ini bentuk pengetahuan.

Demikian Kant membuat kritik atas seluruh pemikiran filsafat, membuat suatu sintesis, dan meletakkan dasar bagi aneka aliran filsafat masa kini.

Catatan. Filsafat zaman modern berfokus pada manusia, bukan kosmos (seperti pada zaman kuno), atau Tuhan (pada abad pertengahan). Dalam zaman modern ada periode yang disebut Renaissance ("kelahiran kembali"). Kebudayaan klasik warisan Yunani-Romawi dicermati dan dihidupkan kembali; seni dan filsafat mencari inspirasi dari sana. Filsuf penting adalah N Macchiavelli (1469-1527), Thoman Hobbes (1588-1679), Thomas More (1478-1535) dan Francis Bacon (1561-1626).

Periode kedua adalah zaman Barok, yang menekankan akal budi. Sistem filsafatnya juga menggunakan menggunakan matematika. Para filsuf periode ini adalah Rene Descrates, Barukh de Spinoza (1632-1677) dan Gottfried Wilhelm Leibniz (1646-1710). Periode ketiga ditandai dengan fajar budi ("enlightenment" atau "Aufklarung"). Para filsuf katagori ini adalah John Locke (1632-1704), G Berkeley (1684-1753), David Hume (1711-1776). Dalam katagori ini juga dimasukkan Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dan Immanuel Kant.


2.Masa kini (1800-sekarang).

Filsafat masa kini merupakan aneka bentuk reaksi langsung atau taklangsung atas pemikiran Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831). Hegel ingin menerangkan alam semesta dan gerak-geriknya berdasarkan suatu prinsip. Menurut Hegel semua yang ada dan semua kejadian merupakan pelaksanaan-yang-sedang-berjalan dari Yang Mutlak dan bersifat rohani. Namun celakanya, Yang Mutlak itu tidak mutlak jika masih harus dilaksanakan, sebab jika betul-betul mutlak, tentunya maha sempurna, dan jika maha sempurna tidak menjadi. Oleh sebab itu pemikiran Hegel langsung ditentang oleh aliran pemikiran materialisme yang mengajarkan bahwa yang sedang-menjadi itu, yang sering sedang-menjadi-lebih-sempurna bukanlah ide ("Yang Mutlak"), namun adalah materi belaka. Maksudnya, yang sesungguhnya ada adalah materi (alam benda); materi adalah titik pangkal segala sesuatu dan segala sesuatu yang mengatasi alam benda harus dikesampingkan. Maka seluruh realitas hanya dapat dibuat jelas dalam alur pemikiran ini. Itulah faham yang dicetuskan oleh Ludwig Andreas Feuerbach (1804-1872). Sayangnya, materi itu sendiri tidak bisa menjadi mutlak, karena pastilah ada yang-ada-di-luar-materi yang "mengendalikan" proses dalam materi itu untuk materi bisa menjadi-lebih-sempurna-dari-sebelumnya.

Kesalahan Hegel adalah tidak menerima bahwa Yang Mutlak itu berdiri sendiri dan ada-diatas-segalanya, dalam arti tidak dalam satu realitas dengan segala yang sedang-menjadi tersebut. Dengan mengatakan Yang Mutak itu menjadi, Hegel pada dasarnya meniadakan kemutlakan. Dalam cara sama, dengan mengatakan bahwa yang mutlak itu materi, maka materialisme pun jatuh dalam kubangan yang sama. Dari sini dapat difahami munculnya sejumlah aliran-aliran penting dewasa ini:

Positivisme menyatakan bahwa pemikiran tiap manusia, tiap ilmu dan suku bangsa melalui 3 tahap, yaitu teologis, metafisis dan positif ilmiah. Manusia muda atau suku-suku primitif pada tahap teologis" dibutuhkan figur dewa-dewa untuk "menerangkan" kenyataan. Meningkat remaja dan mulai dewasa dipakai prinsip-prinsip abstrak dan metafisis. Pada tahap dewasa dan matang digunakan metode-metode positif dan ilmiah. Aliran positivisme dianut oleh August Comte (1798-1857), John Stuart Mill (1806-1873) dan H Spencer (1820-1903), dan dikembangkan menjadi neo-positivisme oleh kelompok filsuf lingkaran Wina.

Marxisme (diberi nama mengikuti tokoh utama Karl Marx, 1818-1883) mengajarkan bahwa kenyataan hanya terdiri atas materi belaka, yang berkembang dalam proses dialektis (dalam ritme tesis-antitesis-sintesis). Marx adalah pengikut setia Feuerbach (sekurangnya pada tahap awal). Feuerbach berpendapat Tuhan hanyalah proyeksi mausia tentang dirinya sendiri dan agama hanyalah sarana manusia memproyeksikan cita-cita (belum terwujud!) manusia tentang dirinya sendiri. Menurut Feuerbach, yang ada bukan Tuhan yang mahaadil, namun yang ada hanyalah manusia yang ingin menjadi adil. Dari sini dapat difahami mengapa Marx berkata, bahwa "agama adalah candu bagi rakyat", karena agama hanya membawa manusia masuk dalam "surga fantasi", suatu pelarian dari kenyataan hidup yang umumnya pahit. Selanjutnya Marx menegaskan bahwa filsafat hanya memberi interpretasi atas perkembangan masyarakat dan sejarah. Yang justru dibutuhkan adalah aksi untuk mengarahkan perubahan dan untuk itu harus dikembangkan hukum-hukum obyektif mengenai perkembangan masyarakat.

[Catatan. Soekarno mengklim telah mencetuskan marhaenisme sebagai marxisme diterapkan dalam situasi dan kondisi Indonesia. Kualifikasi "penerapan dalam situasi dan kondisi Indonesia" (apapun itu) pastilah tidak membuat faham marhaenisme sebagai suatu aliran filsafat dan pastilah tidak harus sama dengan faham marxisme sebagai diterapkan di dalam lingkungan masyarakat lain.]

Ditangan Friedrich Engels (1820-1895), dan lebih-lebih oleh Lenin, Stalin dan Mao Tse Tung, aliran filsafat Marxisme ini menjadi gerakan komunisme, yaitu suatu ideologi politik praktis Partai Komunis di negara mana saja untuk merubah dunia. Sangat nyata bahwa dimana saja Partai Komunis itu menjalankan praktek-praktek yang nyatanya mengingkari hak-hak azasi manusia, dan karena itu tidak berperikemanusiaan (dan tak ber keTuhanan pula!).

Eksistensialime merupakan himpunan aneka pemikiran yang memiliki inti sama, yaitu keyakinan, bahwa filsafat harus berpangkal pada adanya (eksistensi) manusia konkrit, dan bukan pada hakekat (esensi) manusia-pada-umumnya. Manusia-pada-umumnya tidak ada, yang ada hanya manusia ini, manusia itu. Esensi manusia ditentukan oleh eksistensinya. Tokoh aliran ini J P Sartre (1905-1980), Kierkegaard (1813-1855), Friederich Nietzche (1844-1900), Karl Jaspers (1883-1969), Martin Heidegger (1889-1976), Gabriel Marcel (1889-1973).

Fenomenologi merupakan aliran (tokoh penting: Edmund Husserl, 1859-1938) yang ingin mendekati realitas tidak melalui argumen-argumen, konsep-konsep, atau teori umum. "Zuruck zu den sachen selbst" -- kembali kepada benda-benda itu sendiri, merupakan inti dari pendekatan yang dipakai untuk mendeskripsikan realitas menurut apa adanya. Setiap obyek memiliki hakekat, dan hakekat itu berbicara kepada kita jika kita membuka diri kepada gejala-gejala yang kita terima. Kalau kita "mengambil jarak" dari obyek itu, melepaskan obyek itu dari pengaruh pandangan-pandangan lain, dan gejala-gejala itu kita cermati, maka obyek itu "berbicara" sendiri mengenai hakekatnya, dan kita memahaminya berkat intuisi dalam diri kita.

Fenomenologi banyak diterapkan dalam epistemologi, psikologi, antropologi, dan studi-studi keagamaan (misalnya kajian atas kitab suci).

Pragmatisme tidak menanyakan "apakah itu?", melainkan "apakah gunanya itu?" atau "untuk apakah itu?". Yang dipersoalkan bukan "benar atau salah", karena ide menjadi benar oleh tindakan tertentu. Tokoh aliran ini: John Dewey (1859-1914).

Neo-kantisme dan neo-thomisme merupakan aliran-aliran yang merupakan kelahiran kembali dari aliran yang lama, oleh dialog dengan aliran lain.

Disamping itu masih ada aliran filsafat analitik yang menyibukkan diri dengan analisis bahasa dan analisis atas konsep-konsep. Dalam berfilsafat, jangan katakan jika hal itu tidak dapat dikatakan. "Batas-batas bahasaku adalah batas-batas duniaku". Soal-soal falsafi seyogyanya dipecahkan melalui analisis atas bahasa, untuk mendapatkan atau tidak mendapatkan makna dibalik bahasa yang digunakan. Hanya dalam ilmu pengetahuan alam pernyataan memiliki makna, karena pernyataan itu bersifat faktual. Tokoh pencetus: Ludwig Wittgenstein (1889-1952).

Akhirnya sejak 1960 berkembang strukturalisme yang menyelidiki pola-pola dasar yang tetap yang terdapat dalam bahasa-bahasa, agama-agama, sistem-sistem dan karya-karya kesusasteraan.

3. Pancasila sebagai obyek kajian filsafat.

Sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila telah menjadi obyek aneka kajian filsafat. Antara lain terkenallah temuan Notonagoro dalam kajian filsafat hukum, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama. Namun rasanya lebih tepat untuk melihat Pancasila sebagai obyek kajian filsafat politik, yang berbicara mengenai kehidupan bersama manusia menurut pertimbangan epistemologis yang bertolak dari urut-urutan pemahaman ("ordo cognoscendi"), dan bukan bertolak dari urut-urutan logis ("ordo essendi") yang menempatkan Allah sebagai prioritas utama.

Menurut Hardono Hadi, jika Pancasila menjadi obyek kajian filsafat, maka harus ditegaskan lebih dahulu apakah dalam filsafat Pancasila itu dibicarakan filsafat tentang Pancasila (yaitu hakekat Pancasila) atau filsafat yang terdapat dalam Pancasila (yaitu muatan filsafatnya). Mengenai hal ini evidensi atau isyarat yang tak dapat diragukan mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata "Bhinneka Tunggal Ika" dalam lambang negara Republik Indonesia. Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi "defining characteristics" = pernyataan jatidiri bangsa = cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan = hakekat berdalam dari bangsa Indonesia. Dalam jatidiri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah.

Sesungguhnya dalam kata "Bhinneka Tunggal Ika" terdapat isyarat utama untuk mendapatkan informasi tentang arti Pancasila, dan kunci bagi kegiatan merumuskan muatan filsafat yang terdapat dalam Pancasila. Dalam konteks itu dapatlah diidentifikasikan mana yang bernilai universifal dan mana yang bersifat lokal = ciri khas bangsa Indonesia.

Tugas. "Bhinneka Tunggal Ika" secara harafiah identik dengan "E Pluribus Unum" pada lambang negara Amerika Serikat. Demikian pula dokumen Pembukaan UUD 1945 memiliki bobot sama dengan "Declaration of Independence" negara tersebut. Buatlah suatu analisis mengenai perbedaan muatan dalam kedua teks itu.

Suatu kajian atas Pancasila dalam kacamata filsafat tentang manusia menurut aliran eksistensialisme disumbangkan oleh N Driyarkara. Menurut Driyarkara, keberadaan manusia senantiasa bersifat ada-bersama manusia lain. Oleh karena itu rumusan filsafat dari Pancasila adalah sebagai berikut:

Aku manusia mengakui bahwa adaku itu merupakan ada-bersama-dalam-ikatan-cintakasih ("liebendes Miteinadersein") dengan sesamaku. Perwudjudan sikap cintakasih dengan sesama manusia itu disebut "Perikemanusiaan yang adil dan beradab".

Perikemanusiaan itu harus kujalankan dalam bersama-sama menciptakan, memiliki dan menggunakan barang-barang yang berguna sebagai syarat-syarat, alat-alat dan perlengkapan hidup. Penjelmaan dari perikemanusiaan ini disebut "keadilan sosial".

Perikemanusiaan itu harus kulakukan juga dalam memasyarakat. Memasyarakat berarti mengadakan kesatuan karya dan agar kesatuan karya itu betul-betul merupakan pelaksanaan dari perikemanusiaan, setiap anggauta harus dihormati dan diterima sebagai pribadi yang sama haknya. Itulah demokrasi = "kerakyatan yang dipimpin ...".

Perikemanusiaan itu harus juga kulakukan dalam hubunganku dengan sesamaku yang oleh perjalanan sejarah, keadaan tempat, keturunan, kebudayaan dan adat istiadat, telah menjadikan aku manusia konkrit dalam perasaan, semangat dan cara berfikir. Itulah sila kebangsaan atau "persatuan Indonesia".

Selanjutnya aku meyakini bahwa adaku itu ada-bersama, ada-terhubung, serba-tersokong, serba tergantung. Adaku tidak sempurna, tidak atas kekuatanku sendiri. Adaku bukan sumber dari adaku. Yang menjadi sumber adaku hanyalah Ada-Yang-Mutlak, Sang Maha Ada, Pribadi (Dhat) yang mahasempurna, Tuhan yang mahaesa. Itulah dasar bagi sila pertama: "Ketuhanan yang maha esa".

Rabu, 26 November 2008

SEJARAH


  • ..........................
  • ..........................
  • ..........................
  • ..........................
  • ..........................
  • ..........................



Kabupaten Mukomuko

Kabupaten Mukomuko

Kabupaten Mukomuko PEMEKARAN kabupaten dan kota telah menyapa hampir seluruh provinsi, tidak terkecuali Provinsi Bengkulu. Pada awal tahun 2003, provinsi ini bertambah tiga kabupaten baru yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003, yakni Kabupaten Bengkulu Utara dimekarkan menjadi Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko. Adapun Bengkulu Selatan menjadi Bengkulu Selatan, Seluma, dan Kaur.

Sama halnya dengan kabupaten lainnya di bengkulu, muko-muko pun tidak terlepas dari bencana Gempa bumi, dimana pada tanggal 13 September 2007 terjadi gempa bumi yang memporak porandakan sebagian sebagaian penduduk muko-muko, terutama di kecamatan lubuk pinang

JANGAN heran kalau berada di Bengkulu, tidak terkecuali di Mukomuko, akan menemukan komunitas suku Jawa, Sunda, Minang, dan lain sebagainya. Sebab, Bengkulu sejak zaman kolonial Belanda dijadikan "tanah harapan" bagi penduduk luar Bengkulu. Belanda mulai mendatangkan transmigran dari Pulau Jawa sejak tahun 1930.

Pengiriman transmigran ke Bengkulu marak lagi sejak 1967. Bahkan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1973 menetapkan Provinsi Bengkulu dan sembilan provinsi lainnya sebagai daerah transmigrasi di luar Pulau Jawa. Salah satu kabupaten tujuan transmigran adalah Bengkulu Utara dan kebijakan itu berlanjut hingga sekarang. Tahun 2004 Bengkulu masih mendapat tambahan transmigran.

Wilayah Mukomuko meliputi lima kecamatan, yakni Lubuk Pinang, Teras Terunjam, Pondok Suguh, Mukomuko Selatan, dan Mukomuko Utara. Wilayah ini dikenal sebagai penghasil palawija dan perkebunan. Tiga dari lima kecamatan mempunyai garis pantai yang bersinggungan dengan Samudra Hindia.

Ketika diadakan sensus penduduk tahun 2000, lima kecamatan tersebut masih bagian Kabupaten Bengkulu Utara, dihuni 137.994 jiwa. Dari jumlah itu 37,4 persen suku Jawa, 6,3 persen suku Sunda, 5, 4 persen Minangkabau, dan sisanya dari Bali, Bugis, Melayu, Rejang, Serawai, Lembak, dan lainnya.

Setiap keluarga migran disediakan tanah dua hektar. Mayoritas transmigran dari Jawa adalah petani. Kini sentra-sentra penduduk migran itu tumbuh menjadi sentra ekonomi.

Sektor pertanian yang meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan menjadi tulang punggung perekonomian kabupaten baru ini. Dari sensus yang sama diketahui penduduk yang bekerja 63.494 jiwa. Sebesar 77,8 persen atau 49.399 jiwa menggeluti pertanian. Sisanya menggantungkan hidup di sektor industri pengolahan, perdagangan, angkutan, jasa, dan sektor lainnya.

Tahun 2002, ketika masih menjadi wilayah Bengkulu Utara, Mukomuko menghasilkan 39.532 ton padi, terdiri atas 34.689 ton padi sawah dan 4.843 ton tadah hujan. Produksi padi tersebut 29 persen berasal dari Bengkulu Utara. Palawija yang dihasilkan wilayah ini merupakan 50 persen produksi Bengkulu Utara.

Produksi jagung 21.529 ton (69 persen), ubi kayu 24.608 ton (61 persen), kedelai 646 ton (64 persen), dan kacang hijau 763 ton (52 persen). Adapun ubi jalar dan kacang tanah di bawah 50 persen.

Penghasilan petani tiga tahun ke depan diramalkan meningkat bila pembangunan proyek irigasi bendungan Air Manjunto Kanan selesai sesuai rencana. Bendungan yang menaikkan air Sungai Air Manjunto ini akan melewati Desa Lalangluas, Salatiga, Lubuk Pinang, Lubuk Gedang, dan membasahi ladang-ladang tadah hujan di permukiman para transmigran yang ada di sana.

Konon, bendungan yang dananya berasal dari bantuan Jepang ini akan mampu mengairi sawah 4.919 hektar. Petani yang tadinya panen sekali setahun bisa menanam padi dua kali dan palawija sekali setahun.

Lahan kering yang tadinya hanya mengandalkan air hujan akan terjangkau saluran irigasi teknis. Bulan Oktober 2003 Japan Bank International Corporation (JBIC) menyetujui untuk mengucurkan dana Rp 112 miliar selama tiga tahun anggaran dan pelaksanaannya dimulai akhir 2004 dan perkiraan selesai pertengahan 2009 untuk pekerjaan saluran induk.

Sebagian luas bumi Mukomuko juga diusahakan untuk perkebunan. Paling tidak di sana terdapat 63.669 hektar lahan perkebunan rakyat yang ditanami kopi, lada, cengkeh, karet, kayu manis, kelapa, kelapa sawit, kemiri, dan kapuk. Andalan utamanya adalah kelapa sawit, kelapa, kopi, karet, kayu manis, dan lada.

Bagi penduduk Mukomuko, perkebunan ini sangat berarti karena asap dapur 30.711 rumah tangga penggarap selalu mengepulkan asap. Tahun 2002 produksi kelapa sawit 108.089 ton atau 62 persen produksi seluruh Bengkulu Utara. Disusul kelapa 3.395.800 ton (52 persen), karet 36.571 ton (32 persen), lada 79 ton (26 persen), kayu manis 936 ton (68 ton), dan kopi 1.765 ton (18 persen).

Garis pantai yang berhadapan dengan Samudra Hindia merupakan ladang kehidupan nelayan kabupaten ini. Tahun 2002 para nelayan mampu menangkap ikan 52.869 ton senilai Rp 158,6 miliar. Jumlah itu merupakan tiga perempat produksi ikan laut Bengkulu Utara.

Potensi kelautan kabupaten yang baru berumur satu tahun ini belum optimal dimanfaatkan. Tahun 2002 di Mukomuko terdapat 2.134 rumah tangga nelayan. Selama ini mereka menggunakan kapal motor, perahu motor tempel, perahu tradisional, payang, jaring pantai, dan juga pancing saat menangkap ikan. Ke depan, laut bukan saja menjadi gantungan hidup nelayan, namun menjadi andalan perekonomian wilayah ini.

Sementara itu, perikanan darat yang sekarang 173 hektar dipastikan mengalami peningkatan bila bendungan irigasi Air Manjunto terealisasi. Tahun 2002, dari kolam ikan petani dihasilkan 279 ton ikan yang bernilai sekitar Rp 2 miliar.

Para transmigran tidak hanya mengolah tanah. Mereka juga membawa kebiasaan dari tanah asal, di samping bertani juga beternak. Tenaga sapi dan kerbau bisa dimanfaatkan menggarap sawah. Selebihnya binatang tersebut juga merupakan tabungan keluarga. Paling tidak hingga akhir tahun 2002 terdapat 8.295 sapi, 5.550 kerbau, dan 12.985 kambing.

Pertanian dan juga petaninya jelas sangat bergantung pada melimpah tidaknya air yang mengalir di tempat mereka tinggal. Sungai yang melewati daerah mereka bersumber dari hutan-hutan di sekitar tempat hidup mereka. Sebut saja salah satunya Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan daerah penyangganya.

Rusaknya hutan di daerah penyangga di Mukomuko pasti berpengaruh pada debit air sungai yang menjadi harapan para petani. Kalau itu terjadi, pertanian yang diharapkan menjadi saka guru perekonomian bisa-bisa hanya menjadi impian kabupaten di Provinsi Bengkulu

Kabupaten Mukomuko terdiri dari 5 kecamatan yaitu:

1. Lubuk Pinang
2. Lubuk sanai
3. Mukomuko Selatan
4. Mukomuko Utara
5. Pondok Suguh
6. Teras Terunjam
7. V KOTO
8. SELAGAN RAYA

Di KECAMATAN V KOTO terdapat Desa yakni:

1. Pondok Tengah
2. sungai lintang
3. talang petai
4. lalang luas
5. Resno
6. Pondok panjang

BENGKULU HISTORIS

BENGKULU HISTORIS

July 3, 2008 at 8:41 pm | In bengkulu, membahas sesuatu |

Aseli Bengkulu? Atau mau tahu Bengkulu lebih banyak? Hhmm.. ga ada salahnya kan klo kita mulai dengan mencari tahu bagaimana sejarah Bengkulu itu?


Propinsi Bengkulu berpenduduk asli multi etnik, diantaranya suku Melayu Bengkulu, Rejang, Lembak, Serawai, Enggano, Kaur, Pasemah, Mukomuko, dan Pekal. Sebagaimana wilayah lainnya, Bengkulu juga memiliki beberapa kerajaan kecil, yang kemudian memiliki pengaruh terhadap perjalanan Sejarah Nasional Indonesia.
Bentuk kerajaan di Bengkulu merupakan kerajaan kesukuan, yang terbentuk karena kesatuan satu atau beberapa suku yang mempunyai adat yang sama. Kerajaan2 ini pada umumnya terdapat di daerah pesisir dan berada di tepi atau muara sungai. Oleh karena itu, nama kerajaannya sering diambil dari nama sungai di dekatnya. Sedangkan nama kerajaan yang terapat di pedalaman diambil dari nama suku atau gabungan suku.
Contoh Kerajaan-kerajaan yang terdapat di Bengkulu antara lain : Kerajaan Sungai Serut, Kerajaan Sungai Lemau, Kerajaan Sungai Itam, Kerajaan Selebar, Kerajaan Anak Sungai, dan Kerajaan Empat Petulai
Kerajaan yang terdapat di daerah pesisir mulai berkembang pada awal abad XVI. Setelah jatuhnya Kerajaan Malaka ke tangan Portugis 1511, para pedagang yang ingin ke Jawa menglihkan jalur perdagangannya dari Pantai Timur Sumatra ke Pantai Barat Sumatra mulai dari Aceh, Barus, Priaman, Indrapura, Ketahun, Selebar, Lampung, Banten, dst. Perubahan jalur perdagangan inilah yang membuat para pedagang mengetahui bahwa wilayah-wilayah ini menghasilkan rempah-rempah, terutama lada.

Jaman Pra Sejarah
Hampir sama dengan wilayah Indonesia lainnya, di wilayah Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan ditemukan Dolmen, Menhir, Sarkofagus, Keranda Batu, Belincong, dan Kapak Batu.

Jaman Hindu Budha
Pada jaman ini tidak begitu jelas. Hanya diasumsikan dengan peninggalan Trisakti yang ada di Suban Air Panas, berupa Lingga, Yoni, dan Batu Menangis.

Jaman Kerajaan
Kerajaan tertua di Bengkulu Pesisir adalah Kerajaan Sungai Serut. Raja pertamanya bernama Ratu Agung. Setelah kehancuran Kerajaan Sungai Serut, rakyat Sungai Serut yang dipimpin oleh pemimpin2 Rejang Pedalaman yang dinamakan Dipati Tiang Empat. Kebingungan mencari pengganti pemimpin kerajaan Sungai Serut diantara para Depati, mereka meminta petunjuk ke raja Pagarruyung untuk memecahkan masalah ini. Karena kebijaksanaan utusan raja Pagarruyung, Maharaja Sakti diangkat menjadi raja di Kerajaan yang baru didirikan atas pesan raja Pagarruyung, yaitu Kerajaan Sungai Lemau.
Setelah itu, seorang Raja Sungai Lemau yang bernama Baginda Sebayam mengangkat Senggana Pati sebagai menantu, dan memberinya sebagian wilayah Sungai Lemau, yang pada akhirnya mendirikan kerajaan Sungai Itam.
Selain 3 kerajaan tadi, juga terdapat Kerajaan Selebar yang bermula dari satu kerajaan kecil bernama Jenggalo. Seorang Rajanya yang terkenal adalah Rangga Janu.

Jaman VOC - EIC
Pada tahun 1616, Jan Pieterzoon Coen dari pihak VOC mulai mengetahui keberadaan lada yang melimpah di Bengkulu. Tahun 1660 Belanda membuat perjanjian kontrak dagang dengan pemuka Selebar. Perjanjian Belanda-Banten pada tahun 1680 membuat EIC (Inggris) harus angkat kaki dari Banten. EIC kemudian membuat perjanjian perdagangan dengan kepala-kepala adat sekitar Bengkulu, yang pada saat itu tidak merasa terikat dengan kerajaan Banten. Dibawah kekuasaan Inggris, dibangunlah sebuah benteng terbesar kedua setelah di India, Benteng Fort Marlborough (1714-1719). Pada masa Inggris juga terdapat satu kebijakan pada masa pemerintahan Sir Thomas Stanford Rafless (1818-1822), dimana semua bupati/raja Bengkulu dimasukkan ke dalam pegawai pemerintah dan digaji pemerintah. Akibat perjanjian London (1824) antara Inggris-Belanda, Bengkulu kemudian ditukar dengan Singapura.

Jaman Belanda
Pada tahun 1826 Bengkulu baru dimasukkan ke dalam wilayah kekuasaan Hindia Belanda karena merupakan lahan yang cukup subur. Pada tahun 1833, penetapan sistem tanam paksa ditolak oleh masyarakat Bengkulu, dan terjadilah pembunuhan terhadap Asisten Residen Knorle sehingga kebijakan tanam paksa di Bengkulu ditunda atas instruksi Gubernur Jendral Van Den Bosch. Pada masa Belanda ini terlaksana program transmigrasi di Kemumu, Kabawetan, Kap.Bogor, dan Curup. Selain itu, hasil tambang yang berada di wilayah Bengkulu juga mulai dieksploitasi.
Pada akhir masa Belanda (1938-1942), Ir.Soekarno diasingkan di Bengkulu oleh Belanda. Selama di Bengkulu, Ia sempat merancang sebuah Masjid Jamik, rumah, beberapa alat rumah tangga, dan sempat bermain dalam sandiwara Montecarlo.

Jaman Jepang
Pada Jaman kedudukan Jepang, Bengkulu mengalami masa kehidupan sosial yang terpuruk, hanya masalah ketentaraan saja yang masih baik, dimana diajarkan tentang loyalitas yang tinggi kepada Negara dan bangsa. Pada masa jepang ini juga dibangun industry persenjataan di Pondok Besi dan di galangan kapal Pelabuhan Lama.

Jaman Kemerdekaan
Berita kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 45 baru diterima secara resmi oleh kantor PTT Bengkulu pada tanggal 3 Oktober 1945 , dan segera dikibarkan bendera merah putih di kantor tersebut. Sejak tahun 1946 Bengkulu masuk ke wilayah karesidenan Palembang, dan pada tahun 1968 Bengkulu resmi berdiri sebagai propinsi sendiri, yang dipimpin pertama kali oleh Ali Amin, SH.

Sumber : makalah pada Ceramah Diskusi Permuseuman Dan Kebudayaan di Museum Bengkulu, Juli 2002

INTRUKSI HIDUP






  1. ...................
  2. ...................
  3. ...................
  4. ...................
  5. ...................









MENU ISLAM



  • 7 kunci bahagia
  • ...............................
  • ...............................
  • ...............................
  • ...............................
  • ...............................




MENU SOSIAL & BUDAYA


  • ...........................
  • ...........................
  • ...........................
  • ............................
  • ...........................




MENU PENDIDIKAN

MENU HUKUM








Jumat, 21 November 2008

PRAMBANAN 2008














BANDARA SOEKARNO HATTA

KINERJA GURU DALAM MENDESAIN PBM

1. Kinerja Guru Dalam Mendisain Program Pengajaran.

Mengajar merupakan tugas mengorganisasi dan mengatur jalannya proses belajar mengajar. Oleh karena itu setiap guru perlu membuat persiapan pengajaran atau satuan pelajaran.

Dapat dikemukakan beberapa langkah atau aktivitas yang merupakan perilaku guru di dalam mempersiapkan satuan pelajaran ( satpel ),yaitu sebagai berikut :

1. Mengidentifikasi secara cermat pokok bahasan / sub pokok bahasan yang telah digariskan dalam kurikulum / GBPP untuk dijadikan satuan bahasan yang akan diajarkan.

2. Menentukan kelas satu semester dan alokasi waktu yang akan digunakan dalam mengajarkan satuan bahasan yang telah diidentifikasi.

3. Merumuskan tujuan instruksional umum ( TIU ) atau memindahkan rumusan TIU yang terdapat dalam kurikulum / GBPP ke dalam satuan pelajaran.

4. Merumuskan tujuan instruksional kusus (TIK) sacara spesifik, operasional, jelas, relevan, berdasarkan tujuan instruksional umum ( TIU ).

5. Merinci materi pelajara, yang sidasarkan kepada bahan pengajaran dalam GBPP dan TIK yang hendak di capai.

6. Merencanakan kegiatan belajar menganjar ( KBM ) secara cermat, jelas, tegas, sistematis, logis sesui dengan TIK yang hendak dicapai dan materi pelajaran yang akan disampaikan, yang meliputi strategi / metode dan pokok-pokok kegiatan siswa-guru.

7. Mempersiapkan dan melakukan variasi kegiatan sesui dengan tututan interaksi beljar-mengajar, motivasi dan kebutuhan siswa lainnya.

8. Memilih alat peraga, sumber bahan dari buku dan masyarkat yang didasarkan kepada :

a. tujuan instruksional khusus

b. bahan pengajaran yang akan disajikan

c. kegiatan belajar mengajaran

9. Merancang secara teliti prosedur prosedur penilaian atau evaluasi sesuai dengan tujuan instruktusional khusus ( TIK ) yang hendak dicapai.

10. Menggunakan bahasa yang jelas, mudah dipahami dan ditulis menurut ketentuan yang berlaku ( EYD )

11. Menyusun satuan pelajaran ( satpel ) sesuai dengan bentuk yang dirancang prosedur pengembangan system intruksional ( PPSI ), sebagaimana tertera pada halaman lampiran.

2. Kinerja Guru Dalam Melaksanakan Proses.

Berikut ini akan dikemukakan secara singkat deskripsi, proses belajar mengajar :

1. Model Rob Norris

Pada model ini ada beberapa komponen kemampuan mengajar yang perlu dimiliki oleh seorang guru, yakni :

a. Kualitas-kualitas personaldan professional

b. Persiapan pengajaran

c. Perumusan tujuan pengajaran

d. Penampilan guru dalam mengajar di kelas

e. Penampilan siswa dalam belajar

f. Evaluasi.

2. Model Oregon

Menurut model ini kemampuan mengajar dikelompokkan menjadi lima bagian :

a. Perencanaan dan persiapan mengajar

b. Kemampuan guru dalam mengajar dan kemampuan siswa dalam belajar

c. Kemampuan mengumpulkan dan menggunakan informasi hasil belajar

d. Kemampuan hubungan interpersonal yang meliputi hubungan dengan siswa, supervisor dan guru sejawat

e. Kemampuan hubungan dengan tanggung jawab professional

3. Model Stanford

Model ini membagi kemampuan mengajar dalam lima komponen, tiga dari lima komponen tersebut dapat diobsevasi di kelas meliputi komponen tujuan, komponen guru mengajar, dan komponen evaluasi.

Kurikulum danPBM

KURIKULUM DAN PROSES BELAJAR MENGAJAR


A. Komponen Kurikulum

Dilihat dari uraian structural kurikulum ada 4 komponen utama, yakni :

1. tujuan

2. isi dan struktur kurikulum

3. strategi pelaksanaan

4. komponen evaluasi

Keempat komponen ini saling berkaitan satu sama lainnya sehingga merefleksikan satu kesatuan yang utuh sebagi program pendidikan.

1. Tujuan Kurikulum

Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh suatu lembaga pendidikan, artinya apa yang harus dimiliki siswa setelah tamat dari lembaga tersebut. Kemempuan yang diharapakan untuk dimiliki siswa sertelah mereka menyelesaikan program studinya pada lembaga tersebut.

Tujuan kurikuler merupakan tujuan bidang studi atau mata pelajaran sehingga harus mencerminkan hakikat keilmuan yang ada dalam bidang studi itu.

Tujuan instructional merupakan tujuan yang paling langsung dihadapkan kepada anak didik dalam proses belajar-mengajar.

2. Isi dan Struktur Kurikulum

Menurut nana sudjana, ada 4 alasan mengapa perlunya dilakukan pilihan dalam menetapakan isi kurikulum, antara lain :

a. Tugas dan tanggung jawab sekolah dalam mencerdaskan anak didik sangat terbatas, baik dari segi waktu maupun sumber yang tersedia.

b. Tututan kebutahan masyarakat senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.

c. Ada beberapa jenjang dan tingkat pendidikan sesui dengan tujuan dan hakikat perkembangan anak, menyebabakan pentingnya memilih isi kurikulum yang sesui dengan tujuan dari setiap jenjang dan tingkat pendidikan.

d. Pendidikan formal disekolah merupakan sub system dari pendidikan sepanjang hayat.

3. Kriteria Memilih Isi Kurikulum

Beberapa kriteria dalam memilih isi kurikulum :

a. Isi kurikulum harus sesuai, tepat dan bermakna bagi perkembangan siswa.

b. Isi kurikulum harus mencerminkan kenyataan social, artinya sesuai dengan tututan hidup nyata dalam masyarakat.

c. Isi kurikulum harus mengandung pengetahuan ilmiah yang konprenhensif, atinya mengandung aspek intelektual, moral dan social secara seimbang.

d. Isi kurikulum harus mengndung aspek ilmiah yang tahan uji.

e. Isi kurikulum harus mengandung bahan yang jelas. Teori, prisip dan konsep yang terdapat di dalamnya bukan sekedar informasi factual belaka.

f. Isi kurikulum harus dapat menunjang tercapainya tujuan pendidikan

4. Stategi Pelaksanaan Kurikulum

Sepuluh kompetensi yang harus dikuasai dan dimiliki oleh guru :

a. Mengusai bahan.

b. Mengelola program belajar mengajar.

c. Melaksanakan program belajar mengajar.

d. Mengenal kemampuan anak didik.

e. Menguasai landasan-landasan kependidikan.

f. Mengelola interaksi belajar mengajar.

g. Memiliki prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.

h. Mengenal fungsi program bimbingan dan penyuluhan di sekolah.

i. Mengenal dan melaksanakan administrasi di sekolah.

j. Memahanmi prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.

5. Evaluasi Kurikulum

Evaluasi terhadap input kurikulum mencangkup evaluasi sumber daya yang dapat menunjang program pendidikan, seperti; dana, sarana, tenaga, konteks social, dan penilaian terhadap siswa sebelum menempuh program ( pretes ).

B. Kurikulum Muatan Local

1. Pengertian Muatan Local

Muatan local diartikan sebagai program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan social, dan lingkungan budaya serta kebutuhan pembangunan daerah yang perlu diajarkan kepada sisiwa.

2. Tujuan Muatan Local

Secara umum tujuan muatan local adalah mempersiapkan murid agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang lingkungannya serta sikap dan perilaku bersedia melestarikan dan mengembangkan sumber daya alam, kualitas social, dan kebudayaan yang mendukung pembangunan nasional maupun pembangunan setempat.

a. Tujuan langsung

1) Bahan pengajaran lebih mudah diserap oleh murid.

2) Sumber belajar di daerah dapat di manfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

3) Murid dapat menerapakan pengetahuan dan keterampilan yang di pelajarinya untuk memecahkan masalah yang ditemukan disekitarnya.

4) Murid dapat lebih mengenal kondisi alam, lingkungan social dan lingkungan budaya yang terdapat didaerahnya.

b. Tujuan tidak langsung

1) Murid dapat meningkatkan pengetahuan mengenai daerahnya.

2) Murid diharapkan dapat menolong orang tuanya dan menolong dirinya sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

3) Murid menjadi akrab dengan lingkungan dan terhindar dari keteransingan terhadap lingkungannya sendiri.

KONSEP DASAR KURIKULUM

KONSEP DASAR KURIKULUM

A. Pengertian Kurikulum

Kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran di sekolah atau di akademi yang harus ditempuh oleh siswa untuk mencapai suatu tingkat atau ijazah.

Menurut Harold b. alberty.al.
Mendefenisikan kurikulum yakni semua aktivitas yang dilakukan oleh sekolah terhadap para siswanya.

Menurut j.g. taylor dan William h. Alexander (1956 )
Mendefinisikan segala usaha yang dilakukan oleh sekolah untuk mempengaruhi belajar anak, baik di dalam maupun di luar kelas.

B. Landasan Kurikulum
Lebih jauh sebelum kurikulum tersebut direncanakan atau dibuat ada 3 hal pokok yang menjadi landasan dalam pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan kurikulum, yakni :
1. landasan filosofis
2. landasan social budaya
3. landasan fsikologis

1. Landasan Filosofis Filsafat
diartikan sebagai cara berfikir yang radikal dan menyeluruh, yakni suatu cara berfikir yang mengkaji tentang objek secara mendalam. Tahap berikutnya filsafat mempersoalkan tentang hidup manusia, sebagai makhluk beragama, makhluk social, dan makhluk yang bebudaya. Pendidikan sebagai upaya sadar dalam membina manusia (anak didik ) tidak terlepas dari pandangan hidup dan asas pancasiala tersebut, oleh karena itu segala upaya sadar yang dilakukan oleh pendidik kepada anak didiknya harus mampu menjadikan manusia yang taqwa kepada tuhan yang maha esa.

2. Landasan Social Budaya
Pendidikan sebagai proses budaya adalah upaya membina dan mengembangkan daya cipta, karsa, dan rasa manusia menuju ke peradaban manusia yang lebih luas dan tinggi, yaitu manusia yang berbudaya. Semakin meningkatnya perkembangan social budaya manusia akibat majunya ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK ) yang merupakan bagian dari bidaya itu sendiri, akan menjadi tuntutan hidup manusia yang semakin tinggi pula. Kurikulum pendidikan harus dan sewajarnya dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini, dan bahkan dapat mengantisipasi kondisi-kondisi yang terjadi.

3. Landasan Psikologi
Pendidikan adalah menyangkut perilaku manusia itu sendiri, mendidik berarti merubah tingkah laku anak menuju kedewasaan.



Beberapa teori belajar yang dikenal antaralain :

a. behaviorisme
b. psikologi daya
c. perkembangan kognitif
d. teori lapangan ( teori gestalt )
e. teori kepribadian


a. Teori Behaviorisme
Fungsi guru dalam kaitannya dengan teori ini adalah menyjikan stimulus tertentu yang dapat membangkitkan respon siswa berupa hasil belajar yang diinginkan. Untuk mengatur proses S-R secara sistematis, bahan pelajaran harus dipilah-pilahkan menjadi butir-butir informasi, lalu diurut secara tepat, dimulai dari yang sederhanasampai kepada yang paling kompleks. ( S ) = makanan ( R ) = rangsangan untuk memakannya ( O ) = menimbulkan reaksi keluarnya air liur

b. Teori Psikologi
Daya Belajar adalah mendisiplinkan dan menguatkan daya-daya mental dan daya fakir melalui latihan yang ketat.
Contoh bila otak dikembangkan melalui studi mate-matika, maqka ia akan mampu mmentransfer pelajaran tersebut kepada bidang lainnya, hal ini disebabkan oleh kemampuan daya fikir dan mentalnya yang berkembang.

c. Teori Pengembangan Kognitif
Menurut J. Pieget, ada 4 tahap perkembangan kognitif intelektual, yakni :
1) Tahap senso-motoris ( umur 0-2 thn )
2) Tahap pra-operasional ( umur 2-7 thn )
3) Tahap operasional konkrit ( umur 7-11 thn )
4) Tahap operasional ( umur 11 thn keatas )

d. Teori Lapangan ( Teori Gestalt )
Teori ini lebih mementingkan individu anak, oleh karena itu para penganutnya lebih cenderung kepada pendidikan yang bersifat humanistic dengan memupuk konsep diri yang positif pada diri anak didik.

e. Teori Kepribadian
Menurut freud ada 5 tipe watak yang berpengaruh terhadap pola motivasi individu, antara lain :
1) Tipe a-moral ; anak sepenuhnya egosentris, ia memuaskan diri tanpa menghiraukan orang lain
2) Tipe expedient ; anak egosentris, patuh tanpa memiliki system moral internal dan dengan demikian dapat memuaskan kebutuhan diri, jadi ia diatur oleh control eksternal 3) Tipe konformis ; anak berusaha memenuhi tuntutan eksternal karena takut ia mendapat perhatian dan penghargaan, jadi anak masih belum mempunyai system moral internal
4) Tipe irasional conscientious ; artinya ia memiliki system moral internal tentang yang baik dan yang buruk, akan tetapi dalam pelaksanaannya ia sangat ketat dan kaku.
5) Tipe altruistic rational ; pada saat ini system moral anak telah sangat berkembang, ia menyadari kebutuhan dan keinginan orang lain dan ia sangat sensitive danrela berkorban untuk orang lain.

C. Organisasi Kurikulum Dilihat dari organisasi kurikulum, ada tiga tipe atau bentuk kurikulum, yakni :
1. Separated subject curriculum
2. Correlated curriculum
3. Integrated curriculum

1. Separated Subject Curriculum
Pada bentuk ini bahan dikelompokkan pada mata pelajaran yang sempit dimana antara mata pelajaran yang satu dengan yang lain menjadi terpisah-pisah, terlepas dan tidak mempunyai kaitan satu sama lainnya, sehingga banyak jenis mata pelajaran menjadi sempit ruang likupnya.

2. Correlated Curriculum
Suatu bentuk kurikulum yang menunjukkan adanya suatu hubungan antara satu sama lainnya, tetapi tetap memperhatikan cirri/ karkteristik tiap baidang studi tersebut.

3. Integrated Curriculum
Pelajaran dipusatkan pada suatu masalah topic tertentu, misalnya suatu masalah dimana semua mata pelajaran dirancang dengan mengacu pada topic tertentu.

Kegiatan dan jabatan Guru

KEGIATAN DAN JABATAN GURU

  1. Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru

Menurut undang-undang system pendidikan nasional, pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasr dan menengah disebut guru dan pendidik pada perguruan tinggi disebut dosen. ( pasal 39 ayat 2 dan 3 No 20/2003 )

Berdasrkan jumlah sumber itu dapatlah disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya.

  1. Makna Jabatan Guru Sebagai Jabatan Fungsional

Menurut undang-undang nomor 8/1974 tentang pokok kepegawaian, ada dua jenis pegawai negeri sipil, yakni jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan structural adalah jabatan maneger yang disusun pada struktur organisasi serta dibawahi oleh satu jabatan atasan dan membawahi beberapa struktur bawahan.

Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan profesi yang disusun untuk menerapkan fungsi tertentu suatu organisasi, yang didasarkan pada tingkat keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi dan profesinya.

Jabatan guru terdiri dari empat bentuk keinginan atau aktivitas, yakni :

1. pendidikan

2. proses beljar mengajar atau bimbingan penyuluhan

3. pengembangan profesi

4. penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan

PROFESI DAN PROFESIONALISME JABATAN GURU

A. Pegerian Profesi dan Profesionalisme

Dalam kamus bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut :

Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya ) tertentu.

Professional adalah :

1. bersangkutan dengan profesi

2. memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya

3. mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.

Menurut mukhtar lutfi, ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sbagi profesi, yaitu :

1. pangilan hidup yang sepenuh waktu

2. pengetahuan dan kecakapan / keahlian

3. kebakuan yang universal

4. pengabdian

5. kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif

6. otonomi

7. kode etik

8. klien

Sedangkan menurut rochman natawijaya mengemukakan beberapa criteria sebagai cirri suatu profesi :

1. ada standar untuk kerja yang baku dan jelas

2. ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendididikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu

3. ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya

4. ada etika dan kode etik yang mengaur perilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya

5. ada system imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku

6. ada pengakuan masyarakat ( professional, penguasa, dan awam ) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi

B. Tantangan Profesionalisasi Jabatan Guru

T. Raka Joni, mengemukakan ada enam tahap dalam proses profesionalisasi, jabatan guru.

Enam tahap itu adalah sebagai berikut :

1. bidang layanan ahli “ unik “ ang diselenggarakan itu harus ditetapakan. Dengan adanya surat keputusan men-PAN No.26/1989 berarti untuk bidang ini telah tercapai dan terpenuhi.

2. kelompok profesi dan penyelenggara pendidikan pra jabatan yang mempersiapkan tenaga guru yang professional. Guna meyakinkan agar para pendatang baru dilingkungan profesi ini memiliki kompetensi minimalbagi penyelenggaraan layanan ahli yang mempersatukan kepentingan pemakai layanan.

3. adanya mekanisme untuk memberikan pengakuan resmi kepada program pendidikan pra jabatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelumnya.

4. adanya mekanisme untuk memberikan pengakuan resmi kepada lulusan program pendidikan pra jabatan yang memiliki kemampuan minimal yang disyaratkan ( sertifikadsi )

5. secara perorangan dan kelompok , kaum pekerja professional bertanggung jawab penuh atas segala aspek pelaksanaan tugasnya.

6. kelompok professional memiliki kode etik yang merupakan dasar untuk melindungi para anggota yang menjunjung tinggi nilai-nilai professional, di samping merupakan sarana untuk mengambil tindakan penertiban terhadap anggotayang melakukan perbuatan yang tidak sesui dengan suara dan semangat kode etik itu.

Dari enam tahap itu apabila disimpulkan, maka ada dua aspek yang harus saling menunjang sesuai dengan bidang layanan, memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai profesi, yaitu [a] keterandalan layanan dan [b] layanan yang khas itu,diakui dandi hargai oleh msyarakat dan pemerintah. Selanjutnya suatu layanan dapat diandalkan apabila; [a] pemberi layanan menguasai betul apa yang dikerjakan dan [b] penerima layanan dapat mempercayai bahwa kemaslahatannya didahulukan dalam proses pemberian layanan itu.

C. Upaya Peningkatan Profesi Guru Di Indonesia

Sehubungan hal di atas,maka upaya peningkatan profesi guru di Indonesia sekurang-kurangnya menghadapi dan memperhitungkan empat factor, yaitu :

1. ketersediaan dan mutu calon guru

2. pendidikan pra-jabatan

3. mekanisme pembinaan dalam jabatan dan

4. peranan organisasi profesi.

Keempat factor dapat diuraikan sebagai berikut :

1. ketersediaan dan mutu calon gur

jabatan fungsional diharapkan menjadi daya pikat tersendiri terhadap profesi guru. Daya piakt itu merefleksikan masyarakat untuk memberikan makna tersendiri , baik dalam membangkitkan rasa bangga diri maupun dalam usaha mencari bibit-bibit guru berkualitas.

2. pendidikan pra jabatan

pertama, untuk meyakinkan pemilihan kemampuan professional awal, saringan calon peserta pendidikan pra jabatan perlu dilakukan secara efektif, baik dari segi kemampuan potensial, aspek-aspek kepribadian yang relevan, maupun motivasinya

kedua, pendidikan pra jabatan harus benar-benar secara sistematis menyiapkan calon guru untuk menguasai kemampuan professional.

3. mekanisme pembinaan dalam jabatan

pertama, mekanisme dan prosedur penghargaan aspek layanan ahli keguruan perlu dikembangkan.

Kedua, system penilaian dijenjang SD dan juga system kepagawaian di jenjang SMA yang berlaku sekarang jelas memerlukan penyesuaian mendasar.

Ketiga, keterbukaan informasi dan kesempatan untuk meraih kualifikasi formal yang lebih tinggi, katakanlah S1 dan bahkan S2 dan S3.

4. peranan organisasi profesi

dengan diberlakukannya undang-undang RI No.20/2003 tentang system pendidikan nasional dan surat keputusanmenteri penertiban aparatur Negara no.26/1989. langkah awal yang mendasar untuk mengakhiri perlakuan kurang taat asas terhadap jajaran guru telah diambil.

  © Free Blogger Templates Selamat Hari Raya Aidilfitri by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP