Sesungguhnya ilmu yang disembunyikan akan melaknati pemiliknya

Jumat, 21 November 2008

Kegiatan dan jabatan Guru

KEGIATAN DAN JABATAN GURU

  1. Eksistensi dan Proteksi Jabatan Guru

Menurut undang-undang system pendidikan nasional, pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasr dan menengah disebut guru dan pendidik pada perguruan tinggi disebut dosen. ( pasal 39 ayat 2 dan 3 No 20/2003 )

Berdasrkan jumlah sumber itu dapatlah disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya.

  1. Makna Jabatan Guru Sebagai Jabatan Fungsional

Menurut undang-undang nomor 8/1974 tentang pokok kepegawaian, ada dua jenis pegawai negeri sipil, yakni jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan structural adalah jabatan maneger yang disusun pada struktur organisasi serta dibawahi oleh satu jabatan atasan dan membawahi beberapa struktur bawahan.

Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan profesi yang disusun untuk menerapkan fungsi tertentu suatu organisasi, yang didasarkan pada tingkat keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi dan profesinya.

Jabatan guru terdiri dari empat bentuk keinginan atau aktivitas, yakni :

1. pendidikan

2. proses beljar mengajar atau bimbingan penyuluhan

3. pengembangan profesi

4. penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan

PROFESI DAN PROFESIONALISME JABATAN GURU

A. Pegerian Profesi dan Profesionalisme

Dalam kamus bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut :

Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya ) tertentu.

Professional adalah :

1. bersangkutan dengan profesi

2. memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya

3. mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.

Menurut mukhtar lutfi, ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sbagi profesi, yaitu :

1. pangilan hidup yang sepenuh waktu

2. pengetahuan dan kecakapan / keahlian

3. kebakuan yang universal

4. pengabdian

5. kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif

6. otonomi

7. kode etik

8. klien

Sedangkan menurut rochman natawijaya mengemukakan beberapa criteria sebagai cirri suatu profesi :

1. ada standar untuk kerja yang baku dan jelas

2. ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendididikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu

3. ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya

4. ada etika dan kode etik yang mengaur perilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya

5. ada system imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku

6. ada pengakuan masyarakat ( professional, penguasa, dan awam ) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi

B. Tantangan Profesionalisasi Jabatan Guru

T. Raka Joni, mengemukakan ada enam tahap dalam proses profesionalisasi, jabatan guru.

Enam tahap itu adalah sebagai berikut :

1. bidang layanan ahli “ unik “ ang diselenggarakan itu harus ditetapakan. Dengan adanya surat keputusan men-PAN No.26/1989 berarti untuk bidang ini telah tercapai dan terpenuhi.

2. kelompok profesi dan penyelenggara pendidikan pra jabatan yang mempersiapkan tenaga guru yang professional. Guna meyakinkan agar para pendatang baru dilingkungan profesi ini memiliki kompetensi minimalbagi penyelenggaraan layanan ahli yang mempersatukan kepentingan pemakai layanan.

3. adanya mekanisme untuk memberikan pengakuan resmi kepada program pendidikan pra jabatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelumnya.

4. adanya mekanisme untuk memberikan pengakuan resmi kepada lulusan program pendidikan pra jabatan yang memiliki kemampuan minimal yang disyaratkan ( sertifikadsi )

5. secara perorangan dan kelompok , kaum pekerja professional bertanggung jawab penuh atas segala aspek pelaksanaan tugasnya.

6. kelompok professional memiliki kode etik yang merupakan dasar untuk melindungi para anggota yang menjunjung tinggi nilai-nilai professional, di samping merupakan sarana untuk mengambil tindakan penertiban terhadap anggotayang melakukan perbuatan yang tidak sesui dengan suara dan semangat kode etik itu.

Dari enam tahap itu apabila disimpulkan, maka ada dua aspek yang harus saling menunjang sesuai dengan bidang layanan, memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai profesi, yaitu [a] keterandalan layanan dan [b] layanan yang khas itu,diakui dandi hargai oleh msyarakat dan pemerintah. Selanjutnya suatu layanan dapat diandalkan apabila; [a] pemberi layanan menguasai betul apa yang dikerjakan dan [b] penerima layanan dapat mempercayai bahwa kemaslahatannya didahulukan dalam proses pemberian layanan itu.

C. Upaya Peningkatan Profesi Guru Di Indonesia

Sehubungan hal di atas,maka upaya peningkatan profesi guru di Indonesia sekurang-kurangnya menghadapi dan memperhitungkan empat factor, yaitu :

1. ketersediaan dan mutu calon guru

2. pendidikan pra-jabatan

3. mekanisme pembinaan dalam jabatan dan

4. peranan organisasi profesi.

Keempat factor dapat diuraikan sebagai berikut :

1. ketersediaan dan mutu calon gur

jabatan fungsional diharapkan menjadi daya pikat tersendiri terhadap profesi guru. Daya piakt itu merefleksikan masyarakat untuk memberikan makna tersendiri , baik dalam membangkitkan rasa bangga diri maupun dalam usaha mencari bibit-bibit guru berkualitas.

2. pendidikan pra jabatan

pertama, untuk meyakinkan pemilihan kemampuan professional awal, saringan calon peserta pendidikan pra jabatan perlu dilakukan secara efektif, baik dari segi kemampuan potensial, aspek-aspek kepribadian yang relevan, maupun motivasinya

kedua, pendidikan pra jabatan harus benar-benar secara sistematis menyiapkan calon guru untuk menguasai kemampuan professional.

3. mekanisme pembinaan dalam jabatan

pertama, mekanisme dan prosedur penghargaan aspek layanan ahli keguruan perlu dikembangkan.

Kedua, system penilaian dijenjang SD dan juga system kepagawaian di jenjang SMA yang berlaku sekarang jelas memerlukan penyesuaian mendasar.

Ketiga, keterbukaan informasi dan kesempatan untuk meraih kualifikasi formal yang lebih tinggi, katakanlah S1 dan bahkan S2 dan S3.

4. peranan organisasi profesi

dengan diberlakukannya undang-undang RI No.20/2003 tentang system pendidikan nasional dan surat keputusanmenteri penertiban aparatur Negara no.26/1989. langkah awal yang mendasar untuk mengakhiri perlakuan kurang taat asas terhadap jajaran guru telah diambil.

0 Comments:

Post a Comment



  © Free Blogger Templates Selamat Hari Raya Aidilfitri by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP